Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo mengenai tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Foto: Dok. Istimewa) |
Pada prinsipnya ketentuan mengenai klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.
Sebagai upaya mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif menyerap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kementerian Tenaga Kerja juga secara intensif berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (2/3/2022), Menaker Ida menjelaskan. Bahwa saat ini pihaknya sedang merevisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022.
Pihaknya juga terus menyerap aspirasi dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan berkomunikasi secara intensif dengan Kementerian/Lembaga terkait. "Insya Allah segera selesai," ujarnya.
Seperti diketahui, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 itu belum berlaku efektif. Oleh karena itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku hingga saat ini.
Dengan demikian, Pekerja/Buruh yang ingin mengajukan JHT dapat menggunakan referensi atau acuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja sebelumnya, termasuk yang diberhentikan alias PHK atau mengundurkan diri.
Menteri Tenaga Kerja Ida menyampaikan kembali bahwa Permenaker yang lama (Nomor 19/2015) saat ini masih berlaku dan menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk mengajukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang terkena PHK atau mengundurkan diri tetap bisa klaim JHT sebelum usia pensiun.
Lebih jauh, saat ini Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP juga sudah mulai berlaku bagi mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Program ini memiliki 3 manfaat yang dapat diperoleh peserta JKP yaitu manfaat tunai, akses informasi lowongan kerja melalui website pasker.id, serta pelatihan keterampilan, upskilling dan re-skilling.
“Dengan demikian, saat ini ada 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan yaitu JHT dan JKP. Beberapa pekerja yang di-PHK sudah mengklaim dan menerima uang tunai dari program JKP,” kata Menteri Tenaga Kerja Ida.
COMMENTS