KH Yusuf Mansur kembali menang sidang gugatan di PN Tangerang Banten

KH Yusuf Mansur (kanan). [Instagram @yusufmansurnew] TANGERANG, SUARAUMAT.com - KH Yusuf Mansur yang juga seorang Ustaz dengan nama asli Ja...

KH Yusuf Mansur kembali menang sidang gugatan di PN Tangerang Banten
KH Yusuf Mansur (kanan). [Instagram @yusufmansurnew]

TANGERANG, SUARAUMAT.com - KH Yusuf Mansur
yang juga seorang Ustaz dengan nama asli Jam'an Nurkhatib Mansur atau akrab disapa Ustaz Yusuf Mansur kembali memenangkan sidang gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang (PN Tangerang) Provinsi Banten. Ini merupakan sidang gugatan kedua atas Ustaz Yusuf Mansur terkait ingkar janji (wanprestasi) atas patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.

"Alhamdulillah, menang lagi di PN Tangerang. Izin Allah, setelah beberapa waktu yang lalu saat di Yaman pun diumumkan menang untuk kasus yang pertama. Ini, kasus yang kedua. Masih ada kasus ketiga, hehehe, di PN Tangerang. Mohon doa terus," kata Ustaz Yusuf dalam keterangan resmi yang diterima Suaraumat.com, Selasa (12/7/2022).

Ustaz Yusuf Mansur yang juga pemilik Pondok Pesantren Darul Quran ini berniat untuk menggugat balik pihak-pihak yang menurutnya berupaya menggiring opini juga menghasut serta memprovokasi terhadap dirinya.

"Maka Bismillaah, udah waktunya kami menyisir, semuanya untuk melakukan tindakan memproses dan membawa semuanya ke pengadilan dan kepolisian. Semua. Insyaa Allah. Kami akan sisir, dengan izin Allah. Dengan terus-terusan memohon bimbingan Allah. Yakni dengan menggugat balik ke pengadilan dan melaporkan ke kepolisian. Demi menjaga marwah dan harga diri sebagai Muslim-Muslimah sebagai manusia sebagai warga negara maupun marwah dan harga diri lembaga baik unit pesantren maupun unit bisnis," ungkap Kiai kelahiran Jakarta ini.

KH Yusuf Mansur kembali menang sidang gugatan di PN Tangerang Banten
KH Yusuf Mansur (ketiga dari kiri) saat silaturahim ke tokoh masyarakat sekaligus meresmikan musala Birrul Walidain di Teluk Naga, Tangerang, Banten. [Instagram @yusufmansurnew] 

Kiai Haji Yusuf Mansur diketahui berulang kali dilaporkan sejumlah pihak atas aktivitas bisnisnya. Gugatan yang dilayangkan pun beragam, mulai dari kasus ingkar janji (wanprestasi) investasi dana hotel/apartemen hingga investasi batu bara. Setidaknya ada empat gugatan perdata yang ditujukan kepadanya.

Keempat gugatan itu tercatat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan PN Tangerang, Kota Tangerang.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, gugatan kedua dengan nomor 1340 /Pdt.G/2021/PN.Tng terdapat 12 orang yang menggugat, menuntut Ustaz Yusuf Mansur membayar Rp785 juta.

(red) 

COMMENTS

BEST MONTH