Dapat Peringatan Kominfo, WhatsApp Cepat Daftar PSE, Benarkah WhatsApp Tidak Diblokir?

Anak perusahaan Meta itu juga sekaligus mencantumkan dua platform, WhatsApp Web dan WhatsApp untuk versi iOS...

WhatsApp sudah terdaftar PSE Kominfo mengikuti Telegram, Tiktok, Netflix, google dan twitter belum
Ilustrasi WhatsApp. [Foto: Pixabay/Webster2703]

SUARAUMAT.com -
Aplikasi WhatsApp akhirnya bergerak cepat untuk mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Asing di Indonesia untuk memenuhi permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo.

Anak perusahaan Meta itu juga sekaligus mencantumkan dua platform, WhatsApp Web dan WhatsApp untuk versi iOS. Hal yang sama terjadi pada Netflix yang resmi terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika, dikutip dari Viva

Berdasarkan pantauan terhadap website PSE Kominfo, tercatat 127 PSE Asing dan 6664 PSE Dalam Negeri yang terdaftar di Kominfo.

Daftar tersebut berarti WhatsApp aman dari pemblokiran Kominfo untuk bergabung dengan Telegram, TikTok, dan aplikasi lainnya.

Sementara itu, platform Twitter dan Google masih belum terlihat di situs Kominfo hingga saat ini, hanya di layanan Google Cloud.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo mengaku tidak takut jika Operator Sistem Elektronik (PSE) besar seperti WhatsApp memilih hengkang dari Indonesia.

“Jangan sampai mereka tidak patuh. Kita aja kalau enggak patuh lalu lintas kena tilang. Lah, ini mereka disuruh daftar aja enggak mau. Mereka menghargai kita enggak?” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Kompleks Gedung Kominfo, Jakarta. 

Selain tidak takut, Semuel sangat yakin sudah banyak aplikasi anak bangsa yang bisa mengisi kekosongan tersebut.

“Saya tidak takut kalau mereka (WhatsApp) enggak ada. Begitu (mereka) pergi (enggak ada), banyak juga anak-anak bangsa yang bisa membangun. Ini bukan hal yang susah,” tegas Semuel.

(red)

COMMENTS

BEST MONTH