Terkait Kematian Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Digelandang ke Mako Brimob

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (FS) kabarnya dianggap melanggar kode etik dan telah dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Sabtu sore, 6

Terkait Kematian Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Digelandang ke Mako Brimob
Ilustrasi. Polisi mengungkap alasan sejumlah mobil taktis dan personel Brimob bersiaga di Bareskrim untuk pengamanan gedung. (Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

SUARAUMAT.com
-
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (FS) kabarnya dianggap melanggar kode etik dan telah dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Sabtu sore, 6 Agustus 2022. 
 
Dilansir dari Inilah.com, Irjen Ferdy Sambo digelandang dari Gedung Bareskrim menuju Markas Korps Brimob, Depok sekira pukul 17:44 WIB.
 
Info yang beredar menyebutkan, bahwa Ferdy Sambo ditetapkan melanggar kode etik, dan malam ini akan ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Mako Brimob untuk 20 hari ke depan.
 
"Hasil pemeriksaan awal Timsus Polri Sabtu sore, FS ditetapkan melanggar kode etik, malam ini akan ditetapkan tersangka dan ditahan di Mako Brimob untuk 20 hari ke depan," kata seorang sumber dikutip Suaraumat.com dari Inilah.com.

Lebih lanjut kabar yang beredar menyebutkan, Irjen Ferdy Sambo hari ini menjalani pemeriksaan oleh Riksus Tim Irwasum Mabes Polri di Bareskrim sebagai tindak lanjut pengusutan perkara tewasnya Brigadir J di rumah jenderal bintang dua itu beberapa waktu lalu.
 
Masih menurut sumber yang dilansir Suaraumat.com dari inilah.com di kepolisian, Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan oleh tim khusus. 
 
"Timsus sedang periksa FS," katanya.

Terkait Kematian Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Digelandang ke Mako Brimob
Irjen Ferdy Sambo. [Dok. Istimewa]

Sebagaimana diketahui, Bareskrim Mabes Polri didatangi sejumlah personil Brimob berseragam lengkap dengan mengendarai mobil taktis lapis baja pada Sabtu, 6 Agustus 2022.
 
Data yang dihimpun menyebutkan, sejumlah personil Brimob itu tiba di gedung Bareskrim sekira pukul 13:30 WIB.

Sayangnya, pihak Mabes Polri belum memberikan keterangan apa pun soal kedatangan anggota Brimob berseragam loreng lengkap dengan senjata laras panjang.
 
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo hanya menyebut saat ini masih menunggu perkembangan terbaru dari tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo soal penanganan kasus kematian Brigadir J.
 
Menariknya, di waktu yang bersamaan, pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga kembali datangi Bareskrim Polri.

Namun kabar terkini, kuasa hukum Bharada E itu justru mengundurkan diri dari perkara tersebut.
 
"Kami sebagai (dahulu) tim penasehat hukum Bharada Eliezer pada hari ini datang ke Bareskrim Polri untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasehat hukum Bharada E," katanya.

Namun Andreas Nahot Silitonga tidak membeberkan alasan yang jelas mengapa mengundurkan diri di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
 
Yang jelas, Andreas mengaku pihaknya telah mengungkapkan alasan pengunduran diri kepada Kabareskrim Polri, Kombes Agus Andrianto.
 
"Karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat di dalam perkara ini," katanya.

Sebagaimana diketahui, setelah penetapan Bharada E sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J aluas Brigadir Yosua, penyidik memeriksa 25 anggota polisi.
 
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan jika 25 orang personel kepolisian diperiksa pada penanganan kasus tewasnya Brigadir J.

25 personel kepolisian ini dinilai tidak profesional dalam penyidikan oleh TKP kasus tewasnya Brigadir J.
 
Adapun sejumlah anggota Polri yang diperiksa itu terdiri dari 3 personel pati, kombes 5 personel, AKBP 3 personel, kompol 2 personel, pama 7 personel, bintara dan tamtama 5 personel. Mereka Dari kesatuan Divisi Propam, Polres, dan juga ada beberapa personel dari Polda dan juga Bareskrim. ***

Sumber: Inilah.com

COMMENTS

BEST MONTH